Pematangsiantar(harianSIB.com)
Seorang pria berinisial RSS (26), warga Kecamatan Siantar Timur, kini menghadapi proses hukum setelah dilaporkan mantan kekasihnya ke pihak kepolisian. Perempuan berinisial F (24), warga Kabupaten Simalungun, mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan yang bersangkutan sejak 2023.
Selama menjalin hubungan tersebut, korban menyebut pelaku beberapa kali melakukan hubungan badan dengan berbagai janji, namun pada akhirnya memilih mengakhiri hubungan tanpa tanggung jawab.
Merasa dikhianati dan dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Pematangsiantar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Rabu (25/2/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.
Baca Juga: Microsoft Ungkap Metode Memperbaiki 'Blue Screen' Windows akibat CrowdStrike Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi melalui Kanit PPA IPDA Darwin Siregar, Rabu (25/2/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB, menjelaskan bahwa pelaku diamankan saat hendak berangkat kerja di depan sebuah minimarket di kawasan tersebut.
"Pelaku diamankan saat akan berangkat kerja. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Meski sempat berontak ketika diamankan, pelaku akhirnya dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar," ujarnya.
Editor
: Robert Banjarnahor