Batubara(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/II/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 24 Februari 2026. Peristiwa terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekira pukul 17.30 WIB di Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Irwansyah als Atan (48), laki-laki, wiraswasta, warga Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras kabupaten Batubara
Baca Juga: Kapolres Batubara Terima Kunjungan Kalapas Labuhan Ruku Perkuat Sinergi Pengamanan Kasat Resnarkoba
AKP Arifin Purba SH kepada jurnalis harianSIBcom, Kamis (26/02/2025) menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya dugaan kepemilikan narkotika di sebuah gubuk Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar daun ganja kering dengan berat brutto 75,92 gram, 3 bungkus kecil daun ganja kering dengan berat brutto 1,51 gram, 1 bungkus plastik berisikan ranting daun ganja, 1 unit handphone merk Vivo, 1 buah gunting, 1 buah pisau, 87 lembar kertas rokok (royo), serta uang tunai sebesar Rp623.000.
Editor
: Robert Banjarnahor