Pematangsiantar(harianSIB.com)
Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Pematangsiantar terus digencarkan. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar telah menangani 23 perkara narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, Kamis (26/2/2026), menyampaikan bahwa dari puluhan kasus yang diungkap tersebut, sebanyak 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari awal Januari sampai Februari 2026, ada 23 perkara yang sudah kita tangani. Total 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di ruang kerjanya.
Baca Juga: Pemko dan Polres Pematangsiantar Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak Lebih Terpadu Ia menjelaskan, seluruh tersangka merupakan laki-laki dewasa dan tidak ditemukan pelaku di bawah umur. Kasus-kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan di wilayah Kota Pematangsiantar serta pengembangan dari jaringan yang berhasil diungkap petugas.
Irwanta menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba. Namun, ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu menekan peredaran barang haram tersebut.
Editor
: Wilfred Manullang