Pematangsiantar(harianSIB.com)
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar menegaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berlaku tegas bagi semua pelaku, termasuk dalam hubungan pacaran. Status sama-sama dewasa tidak lagi menjadi alasan untuk lolos dari jerat hukum.
Hal tersebut diutarakan Kanit PPA Polres Pematangsiantar, Darwin P Siregar saat dimintai tanggapan di ruang kerjanya, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa UU TPKS yang berlaku sejak 2022 memberikan payung hukum kuat terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, baik terhadap perempuan dewasa maupun anak.
"Jika dalam hubungan terdapat unsur paksaan, ancaman, manipulasi, tipu daya, atau penyalahgunaan relasi kuasa, maka itu masuk ranah pidana, meskipun hubungan tersebut berstatus pacaran," tegasnya.
Baca Juga: Awal 2026, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap 23 Kasus, 30 Tersangka Diamankan Darwin mengakui, paradigma lama di masyarakat masih menganggap hubungan intim antar pasangan dewasa sebagai persoalan pribadi yang tidak dapat diproses hukum. Padahal, hukum kini melihat ada atau tidaknya unsur kekerasan dan kerugian yang dialami korban.
Unit PPA saat ini menangani sejumlah kasus serupa. Salah satunya perempuan dewasa yang hamil dan melahirkan, namun ditinggalkan tanpa tanggung jawab oleh pasangannya. Kasus tersebut tetap diproses hingga ke persidangan.