Pagurawan(harianSIB.com)
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Medangderas di Desa Nenassiam, Kabupaten Batubara, menjadi perhatian publik menyusul munculnya isu dugaan pungutan liar (pungli) untuk biaya seragam yang dibebankan kepada siswa baru.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala SMKN 1 Medangderas, Ade Pane, kepada jurnalis harianSIB.com, Jumat (27/2/2026), menegaskan bahwa tidak ada praktik pungli dalam pengadaan seragam olahraga maupun atribut sekolah. Ia menjelaskan, kebijakan itu merupakan hasil rapat antara pihak sekolah dan Komite Sekolah bersama orang tua siswa hingga tercapai kesepakatan bersama.
Ade juga menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah. Orang tua, kata dia, dipersilakan membeli seragam di luar jika menginginkan.
"Yang saya sayangkan, ada tudingan dari pihak tertentu tanpa mengonfirmasi secara jelas terkait tudingan pungli kepada sekolah ," ujarnya.(*)
Baca Juga: Polsek Labuhan Ruku Ringkus Pengedar di Sei Balai, 9 Paket Sabu Disita