Rantauprapat(harianSIB.com)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar AMd IP SH, menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Narapidana yang terbukti terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba langsung dipindahkan ke lapas lain, bahkan hingga ke Pulau Nusakambangan.
"Napi yang ketahuan main narkoba langsung dipindahkan ke lapas lain, bahkan ke NK (Nusakambangan)," kata Khairul Bahri saat ditemui wartawan di Lapas Rantauprapat, Jumat (27/2/2026).
Ia mengungkapkan, seorang narapidana berinisial DK (Khairul Hasibuan alias Dedek Kunto) telah dipindahkan ke Nusakambangan pada Agustus 2025 setelah terbukti terlibat peredaran narkoba di dalam lapas. DK yang disebut sebagai bandar sabu dipindahkan bersama seorang rekannya.
"DK dipindahkan ke NK sama anak mainnya. Padahal, rekan DK itu tinggal setahun lagi masa hukumannya," ujarnya.
Baca Juga: H Salman Alfarisi: Narkoba Tidak Bisa Lagi Ditangani Langkah Biasa, Saatnya Perang Total Tanpa Kompromi Menurut Khairul, langkah pemindahan tersebut merupakan strategi memutus mata rantai jaringan narkoba di balik jeruji. Selain ke
Nusakambangan, sejumlah narapidana lain yang terindikasi terlibat juga telah dipindahkan ke beberapa lapas berbeda.
Meski demikian, ia mengakui tantangan pengawasan cukup berat. Dengan kapasitas ideal 375 orang, Lapas Rantauprapat saat ini dihuni 1.347 tahanan dan narapidana.