Tanjungbalai (harianSIB.com)
Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, dua pria berinisial SN alias Ipul (50) dan RK alias Lana (37) diringkus petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Kamis (26/2/2026) lalu.
"Iya benar, keduanya berhasil diringkus dari sebuah rumah di Jalan Alteri Kelurahan Sejahtera Kecamatan TBU Kota Tanjungbalai. Turut juga diamankan barang bukti dari kedua tersangka," kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan, kepada Jurnalis harianSIB.com, Minggu (1/3/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan bahwa, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi 42, 22 gram sabu, kemudian 1 unit sepeda motor dan satu unit Hp.
Disebutkan juga, dari keterangan kedua tersangka bahwa narkotika jenis sabu itu didapat dari seorang berinisial UU, selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Mako Polres Tanjungbalai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Residivis Bobol Gedung SMKN 1 Badiri, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta "Terhadap kedua pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas M Ruslan. (**)
Editor
: Robert Banjarnahor