Tapteng(harianSIB.com)
Seorang pria berinisial JH (39) warga Pandan ditetapkan sebagai tersangka dugaan menguasai tas milik warga yang terjatuh di jalan dan menggunakan uang di dalamnya untuk kepentingan pribadi.
Awalnya, JH yang bekerja sebagai tukang servis elektronik keliling mengaku telah menemukan tas tersebut di jalan menuju PT CPA pada Rabu (10/12/2025) lalu.
Bukannya menyerahkan barang temuan itu kepada pihak berwajib atau mencari pemiliknya, JH justru mengambil isinya.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Mendapat laporan kehilangan korban, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bertindak dan mengamankan terduga atas tindak pidana penggelapan barang temuan.
"Elham Ramadan (25), seorang petani asal Desa Sitardas, menyadari tas sandangnya terjatuh saat berkendara menuju rumah. Kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya," terang Kasat Reskrim IPTU Dian AP dalam rilis yang diterima, Minggu (1/3/2026).