Tanjungbalai(harianSIB.com)
Seorang pria berinisial K alias Lelek, (49 tahun), diringkus petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari rumahnya di Jalan Embacang Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Jumat (27/2/2026) lalu.
Dari tersangka diamankan barang bukti yakni, sejumlah bungkusan plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat, 14,92 gram. Kemudian, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 pack plastik klip ukuran kecil kosong, dompet serta uang tunai Rp. 78 ribu.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan kepada Jurnalis harianSIB.com, Minggu (1/3/2026), membeberkan kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkotika di rumah pria tersebut.
"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dengan langsung menuju ke rumah pelaku, dan kemudian petugas melihat seorang pria sedang melakukan transaksi jual-beli diduga narkotika jenis sabu di dalam rumah, sehingga pada saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial K alias Lelek," beber M Ruslan.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Dua Pria Diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Saat digeledah, kata M Ruslan, petugas menemukan 4 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu, serta 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet yang diruncingkan dan 1 pack plastik klip ukuran kecil kosong dan uang tunai Rp.78 ribu hasil penjualan sabu.
"Semua barang bukti tersebut diakui tersangka K alias Lelek adalah benar miliknya. Dan ketika dilakukan introgasi, tersangka menyebutkan, sabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki atas nama Iwan, yang masih dalam penyelidikan petugas," sambung M Ruslan.