Nisel(harianSIB.com)
Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nias Selatan (Nisel), Ridho Aeska A Fau, menegaskan bahwa tidak ada larangan kepada dinas di lingkup Pemkab Nisel untuk bekerjasama dengan media dalam bentuk berita juga iklan.
Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026), untuk menepis isu yang selama ini beredar seakan Dinas Kominfo membatasi ruang gerak wartawan dengan dinas karena adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 111 tahun 2024 tentang pedoman kerja sama publikasi pemerintah daerah dengan media massa.
"Perbup itu adalah pedoman kami dari Dinas Kominfo untuk kerjasama dengan media dalam publikasi kegiatan kepala daerah," ucap Kadis Kominfo.
Salah seorang wartawan Osarao Laia yang menyampaikan kondisi di lapangan bahwa para kepala dinas menutup kerjasama dengan media meski anggaran tersedia, dengan alasan tidak diperbolehkan oleh Kominfo karena dibatasi dengan terbitnya Perbup 111.
Baca Juga: Bobby Kecewa Anggaran Pascabencana ke Sumut Rp 2,1 T, Cabut dari Rapat Pernyataan itu menurut Kadis Kominfo tidak berdasar dan tidak ada sangkut pautnya dengan Perbup 111 apalagi Dinas Kominfo yang seakan-akan menjadi penghalang kemitraan dinas dengan media.
"Kami tidak pernah melarang, tapi apabila ada di perencanaan dan program kerja juga anggaran di dinas itu tersedia, ya silahkan bekerjasama dengan media," tegas Ridho. (*)