Sibuhuan(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Padang Lawas memusnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (4/3/2026), di halaman kantor Kejari setempat.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 63 merupakan tindak pidana narkotika. Data itu menunjukkan kasus narkoba masih menjadi tindak pidana paling dominan di Kabupaten Padang Lawas.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Horas Erwin Siregar, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) John Christian Lumban Gaol, menyampaikan, 100 perkara yang dimusnahkan tersebut merupakan akumulasi perkara sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026.
Baca Juga: Bawa Sabu, Seorang Pria Warga Baganbatu Ditangkap di Bandara Kualanamu "Jumlah perkara yang ditangani mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dari total 63 perkara narkotika yang dilakukan pemusnahan, kasus narkotika masih menjadi tindak pidana paling dominan di Kabupaten Padang Lawas," jelasnya.
Selain narkotika, tindak pidana yang kerap terjadi di wilayah tersebut yakni perjudian dan pencurian buah kelapa sawit di perusahaan perkebunan. Menurutnya, pola kejahatan di Padang Lawas dari tahun ke tahun relatif tidak mengalami perubahan signifikan.