Sergai(harianSIB.com)
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun 2 Desa Pantaicermin Kiri, Kecamatan Pantaicermin, Selasa (3/3/2026).
Dalam operasi penyamaran (undercover buy) tersebut, petugas membekuk 2 terduga pengedar masing-masing berinisial RH alias R (26), warga Dusun 2 Desa Kualalama, dan RD alias D (36), warga Dusun 2 Desa Pantaicermin Kiri.
Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi SH MH, menjelaskan pihaknya menyita barang bukti berupa 3 plastik klip transparan ukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram.
"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut," ujarnya, Rabu (4/3/2026) malam.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Jalan Denai Gang Jati Medan Menindaklanjuti laporan itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan merencanakan undercover buy.
"Setibanya di lokasi, personel yang menyamar melakukan transaksi di sebuah warung yang tutup, lalu diarahkan ke belakang rumah untuk menyelesaikan transaksi," ungkapnya
Editor
: Robert Banjarnahor