Rantauprapat(harianSIB.com)
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Rantauprapat. Seorang pria yang merupakan residivis kasus narkotika ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan Tim Unit II, di Lingkungan Tanjung Selamat, Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Selasa (3/3/2026).
Penggerebekan tersebut dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Risnal Situngkir SH. Dalam operasi itu, tim menangkap seorang pria berinisial HMTD (42), yang diduga terlibat dalam peredaran Narkoba di Pulopadang.
Baca Juga: Main Judi Online di Warnet, Pria di Rantauprapat Ditangkap Polisi "Saat dilakukan penangkapan, tim mengamankan sebungkus (plastik klip) sabu seberat 0,66 gram dari tangan kanan tersangka. Selain itu, dari kantong celana depan sebelah kiri tersangka juga ditemukan wadah bambu berisi 3 bungkus (plastik klip) sabu dengan berat bruto 2,35 gram," kata Kasat Resnarkoba AKP Hadianto SH MH kepada sejumlah wartawan, Kamis (5/3/2026).
Kasat menambahkan, tim juga mengamankan handphone merek Oppo warna biru dan uang tunai Rp75.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.