Simalungun (harianSIB.com)
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mengingatkan jajaran direksi PDAM Tirta Lihou agar menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan saat penyerahan surat pemberhentian Direktur Utama PDAM Tirta Lihou, Dodi Ridowin Mandalahi, untuk periode 2022–2026, Jumat (6/3/2026) sore.
Surat pemberhentian tersebut diserahkan Bupati Simalungun melalui Sekretaris Daerah kepada Direktur Umum Anthony Damanik dan Direktur Teknik Ferry Apandi Purba.
Dalam kesempatan itu, Sekda menegaskan, setiap kebijakan di perusahaan daerah harus mengikuti aturan dan berada di bawah kewenangan Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal.
Baca Juga: Polres Simalungun Pantau 15 SPBU, Imbau Warga Tidak Panic Buying Ia meminta Direktur Umum dan Direktur Teknik tetap menjalankan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing, serta memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal. Sekda juga menegaskan, PDAM merupakan perusahaan milik daerah, sehingga setiap keputusan strategis harus dikoordinasikan dengan kepala daerah selaku pemegang kewenangan.
Untuk sementara waktu, tanggung jawab jabatan Direktur Utama dijalankan dua direksi yang ada hingga ditetapkan pelaksana tugas atau pejabat definitif. (*)