Nisel(harianSIB.com)
Dasar perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 45 juta dalam dugaan penyimpangan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan (Nisel) tahun 2024 dipertanyakan
Daniel Tulus Simanjuntak, sebagai pelapor, Kamis (12/3/2026) menginformasikan bahwa dirinya menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel untuk meminta penjelasan resmi terkait dasar audit atas nilai kerugian negara tersebut.
Permohonan informasi perkembangan penanganan perkara sekaligus permintaan audit lanjutan itu pertama kali disampaikan Daniel pada 23 Januari 2026, kemudian pada 11 Maret 2026 surat kembali dilayangkan karena belum menerima penjelasan resmi secara tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara maupun dasar audit yang dilakukan Kejari.
Dalam surat tersebut, Daniel meminta Kejari Nisel menjelaskan secara tertulis dasar hukum dan metodologi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 45 juta yang sebelumnya disebutkan dalam pemberitaan media. Selain itu, ia juga meminta penjelasan mengenai ruang lingkup objek audit yang diperiksa serta lembaga auditor yang berwenang menetapkan nilai kerugian negara tersebut.
Baca Juga: Tapteng dalam Tahap R3P, Sekda Tekankan OPD Bekerja untuk Rakyat Permintaan tersebut muncul setelah adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Nias Selatan menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sekitar Rp45 juta di lingkungan Sekretariat Daerah.
Menurut Daniel, angka tersebut menimbulkan pertanyaan karena kebijakan perjalanan dinas yang menjadi objek pemeriksaan didasarkan pada Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 91 Tahun 2024, yang berlaku untuk seluruh pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Editor
: Robert Banjarnahor