Langkat(harianSIB.com)
Suasana heboh terjadi di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (12/3/2026). Seorang tahanan kasus narkotika jenis pil ekstasi, Mahlul Rida, warga Aceh, dilaporkan berhasil kabur dari sel tahanan sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa ini menggegerkan petugas dan warga sekitar.
Informasi yang diterima wartawan SIB dari para tahanan di sekitar pengadilan menyebutkan, Mahlul Rida kabur setelah menjalani persidangan di Ruang Sidang Candra.
Seperti prosedur biasanya, para tahanan yang telah mengikuti sidang dibawa keluar dalam kondisi tangan terborgol, sebelum dimasukkan kembali ke jeruji tahanan di bagian belakang gedung.
Namun, ada yang berbeda pada Mahlul Rida. Tahanan lain mengaku heran karena ia tidak dimasukkan ke dalam kerangkeng bagian dalam seperti tahanan lainnya. Mahlul justru berada di area kerangkeng luar, yang biasanya diperuntukkan bagi keluarga untuk menjenguk, berkomunikasi, atau makan. Kondisi ini diduga dimanfaatkan Mahlul Rida untuk meloloskan diri dari pengawasan petugas.
Baca Juga: Kapolres Tanah Karo Cek RTP, Tekankan Pengawasan dan Disiplin Personel Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat, Yoyok Adi Syahputra, membenarkan peristiwa kaburnya
tahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kejaksaan dan aparat kepolisian saat ini tengah melakukan pencarian di lokasi-lokasi sekitar PN Stabat.
"Untuk sementara hanya itu keterangan yang dapat saya sampaikan. Saat ini, kita sedang berupaya melakukan pengejaran ke lokasi-lokasi di sekitar gedung Pengadilan Negeri Stabat. Nanti akan kita sampaikan kronologis selengkapnya," ujar Yoyok.
Editor
: Robert Banjarnahor