Rantauprapat(harianSIB.com)
Polres Labuhanbatu bersama pihak kejaksaan, pengadilan dan pemerintah daerah memusnahkan barang bukti Narkoba dalam jumlah besar berupa sabu hampir 30 kilogram serta puluhan ribu butir pil ekstasi, Kamis (12/3/2026) sore.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu di Loket Travel Rapi, Jalinsum Aeknabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa 24 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, dengan tersangka MMZ (23), dan di Jalinsum Aekkanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (2/3/2026) siang.
Dalam operasi di Aekkanopan, tim Satresnarkoba menangkap 2 kurir yang membawa narkotika dalam jumlah besar.
Baca Juga: PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas Kapolres Labuhanbatu
AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu satu bungkus besar merek "Chinese of Tea" seberat 982,86 gram dan 30 bungkus besar sabu bertuliskan merek "Daguanyin" seberat 29.994,6 gram.
Selain itu, petugas juga memusnahkan 6 bungkus (plastik besar) pil ekstasi sebanyak 29.826 butir dengan berat total 7.134,36 gram.
Editor
: Wilfred Manullang