Tapanuli Utara(harianSIB.com)
Program BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh peserta agar tetap dapat hidup dengan layak ketika penghasilan tetapnya tidak ada lagi. Karena itu, Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan diskon 50 % iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
" Diskon iuran tersebut berlaku sejak Januari 2026 sampai Maret 2027. Iuran tersebut turun dari Rp 16.800 menjadi Rp 8400, " jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tapanuli Utara, August P Sitinjak kepada Jurnalis SIB News Network, Sabtu (14/3/2026).
August menerangkan, dasar hukum diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025. Tujuan PP ini untuk memberikan keringanan biaya iuran JKK dan JKM untuk jangka tertentu bagi peserta BPU tanpa mengurangi perlindungan bagi peserta dari resiko kecelakaan kerja , penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja dan kematian.
" Pemberlakuan penyesuaian iuran JKK dan JKM ini bagi peserta di sektor transportasi mulai iuran Januari 2026 sampai iuran Maret 2027. Sementara untuk peserta BPU selain sektor transportasi, diskon iuran 50 % ini berlaku untuk iuran April 2026 sampai Desember 2026, " terangnya.
Baca Juga: Safari Ramadan, Kapolres Simalungun Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa Lebih lanjut August menjelaskan, dengan iuran Rp 8.400, peserta sudah bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai dan pelayanan kesehatan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja. Dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau menderita penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
" Dengan iuran tersebut, ahli waris peserta bisa mendapatkan manfaat tunai terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala sebesar Rp 42 juta. Selain itu ahli waris juga bisa mendapatkan manfaat tambahan berupa beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak peserta. Untuk pendaftaran peserta baru bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, " pungkasnya. (*)