Pematangsiantar(harianSIB.com)
Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar mensosialisasikan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas selama Operasi Ketupat Toba 2026, Minggu (15/3/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas AKP Friska Susana bersama KBO Lantas IPTU Syawaluddin Nasution dan personel Sat Lantas itu menyasar para pengemudi truk sumbu tiga ke atas yang melintas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Friska menjelaskan, pembatasan operasional kendaraan tersebut berlaku mulai 13 hingga 25 Maret 2026 setiap pukul 12.00 hingga 24.00 WIB, sebagai upaya mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
Petugas juga menegaskan, truk yang masih beroperasi pada jam pembatasan akan diarahkan masuk ke kantong parkir yang telah disiapkan Polres Pematangsiantar.
Baca Juga: Temukan Nenek Linglung di Jalan Medan, Polres Pematangsiantar Sigap Antarkan Pulang ke Keluarga Melalui sosialisasi itu, para sopir truk mengaku memahami aturan pembatasan operasional tersebut dan berkomitmen menyampaikannya kepada rekan sesama pengemudi.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sesuai motto Operasi Ketupat, "Mudik Aman, Keluarga Bahagia." (**)
Editor
: Wilfred Manullang