Simalungun(harianSIB.com)
Panitia Khusus (Pansus) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) DPRD Simalungun merekomendasikan agar Bupati Simalungun segera menindaklanjuti hasil temuan Pansus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pansus meminta agar tindak lanjut tersebut dilakukan paling lama 30 hari.
Rekomendasi tersebut dibacakan anggota Pansus PPPK DPRD Simalungun, Andre Andika Sinaga, dalam rapat paripurna yang digelar di Pamatang Raya, Senin (16/3/2026). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang, dan dihadiri Sekretaris Daerah Simalungun, Mixnon Andreas Simamora.
Selain itu, Pansus PPPK juga merekomendasikan pembentukan Pansus lanjutan guna menyelesaikan penelitian dan kajian terhadap proses seleksi PPPK, dengan komposisi anggota Pansus tetap.
Andre Andika Sinaga menyampaikan, Pansus menemukan adanya dugaan peserta PPPK yang tidak memenuhi syarat karena Surat Keputusan (SK) honorer diduga dipalsukan, sementara yang bersangkutan tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer di instansi terkait.
Baca Juga: Ebenejer Sitorus Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Jangan Persulit Pencairan Dana JHT Pekerja "
PPPK yang terindikasi tidak memenuhi syarat agar dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Pansus DPRD juga menyimpulkan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) bersama dinas terkait tidak melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan secara maksimal. Akibatnya, sejumlah tenaga honorer tetap dapat mengikuti seleksi meskipun dokumen yang diajukan diragukan keabsahannya.