Barus (harianSIB.com)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Barus melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M kepada 56 orang dari total 65 warga binaan beragama Islam, di Lapangan Lapas, Sabtu (21/3/2026).
Rinciannya, remisi 15 hari 6 orang, remisi 1 bulan 41 orang, remisi 1 bulan 15 hari 8 orang dan remisi 2 bulan 1 orang.
Kepala Lapas Kelas III Barus Binur Sitanggang selaku pemimpin kegiatan saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.
"Seluruh penerima remisi tersebut merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Salat Idulfitri 1447 H: Wali Kota Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua Ia juga menyampaikan, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Dikatakannya, remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara dan berharap ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.