Tapanuli Utara(harianSIB.com)
Sebanyak 36 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tarutung mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 H tahun 2026, Sabtu (21/3/2026).
Penyerahan surat remisi khusus dilaksanakan di Lapangan Rutan Kelas II B Tarutung yang dipimpin oleh Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring.
Dalam penyerahan remisi khusus itu, turut hadir Tim Monitoring dari Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut Boresman Martua Manalu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Azis Idris, Kasubsi Pelayanan Tahanan Jonias Pakpahan dan seluruh jajaran pegawai Rutan Tarutung.
Kegiatan diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia oleh Kepala Rutan Tarutung. Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Pemberian Remisi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Jonias Pakpahan.
Baca Juga: Arus Balik di Jalinsum Sisingamangaraja Rantauprapat Arah Riau Padat Merayap Penyerahan remisi secara simbolis diserahkan oleh Kepala Rutan Tarutung kepada Narapidana .
Narapidana yang mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 yaitu, Remisi Khusus I terdiri dari mendapat remisi 15 sebanyak 6 orang, mendapat remisi 30 hari sebanyak 27 orang dan remisi 45 hari sebanyak 1 orang.
Editor
: Wilfred Manullang