Tanjungbalai (SIB)- Instansi terkait dalam hal ini Kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD Tanjungbalai diminta segera meneliti dan penyidikan terhadap DPRD maupun kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas dugaan pengguna ijazah palsu. Merebaknya sorotan terhadap universitas yang tidak punya izin mengeluarkan ijazah bodong tidak menutup kemungkinan adanya pengguna ijazah bodong itu di DPRD maupun PNS Pemko Tanjungbalai.Demikian dikatakan pemerhati pendidikan kota Tanjung Balai Ali Imron Panjaitan Selasa (2/6) menanggapi sorotan terhadap sejumlah universitas maupun sekolah tinggi di Sumut yang tidak punya izin tetapi mengeluarkan ijazah palsu. Untuk itu diminta kepada Polresta, BKD dan KPU segera bekerja meneliti dan menyelidiki pengguna ijazah palsu.“Tidak tertutup kemungkinan ada oknum PNS yang menggunakan ijazah palsu saat pelamaran atau untuk kenaikan golongan. Demikian juga di kalangan anggota dewan ketika mencalonkan. Ini terbukti merugikan dunia pendidikan dan oknum tersebut harus diadili ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,†ujar Ali Imron Panjaitan.Ditambahkannya diduga ada sejumlah PNS khususya tenaga pendidik tertipu menggunakan ijajazah palsu yang dikeluarkan universitas yang tidak punya izin dari pemerintah untuk sertifikasi guru, sebaiknya melapor kepada wali kota agar dicari solusinya. (D18/ r)