Medan (SIB)- Puluhan kapal pukat grandong masih terus menjarah ikan perairan Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, sehingga meresahkan nelayan tradisional di daerah itu.Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Sumatera Utara (Sumut), Ihya Ulumuddin di Medan, Senin, mengatakan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat grandong itu sudah dilaporkan ke Dinas Perikanan Kabupaten Batubara dan Pos TNI AL di daerah tersebut.Namun, ujarnya, sampai saat ini tidak ada tindakan hukum atau penertiban yang dilakukan institusi pemerintah dan petugas keamanan laut (Kamla)."Padahal, pengoperasian alat tangkap pukat grandong tersebut dilarang dan tidak izinkan oleh pemerintah, karena merusak sumber hayati laut," kata Ulumuddin.Dia menambahkan, pukat grandong tersebut sering memasuki wilayah tangkapan nelayan kecil yang tidak berapa jauh dari pinggir pantai Batubara."Ini jelas menghancurkan pendapatan nelayan kecil, dan hasil tangkapan mereka semakin berkurang," ucap dia.Ulumuddin mengatakan, pukat grandong sampai saat ini masih beroperasi di perairan Batubara mencuri ikan, dan tampaknya mereka tidak mengindahkan larangan yang dikeluarkan pemerintah.Bahkan, setiap hari kapal pukat grandong leluasa menabur jala di sekitar perairan Talawi dan Tanjung Tiram."Sebahagian nelayan kelihatan mulai geram, melihat pukat grandong yang cukup ganas menguras ikan di dasar laut," ujarnya.HNSI Sumut minta Pemkab Batubara dan Dinas Perikanan secara arif dan bijaksana secepatnya turun tangan mengatasi konflik yang dialami nelayan kecil dengan pukat grandong."Kita tidak ingin terjadi bentrok nelayan kecil dengan anak buah kapal (ABK) pukat grandong, ini hal ini harus dicegah," kata Ulumuddin.Sebelumnya, ratusan nelayan tradisional membakar alat tangkap pukat grandong di Kecamatan Tanjung Tiram, di sekitar pantai laut Batubara, belum lama ini.Aksi nelayan kecil yang membakar pukat grandong itu, karena dinilai melanggar aturan tentang penggunaan alat tangkap di sekitar pantai atau di bawah jarak dua mil dari garis pantai. (Ant/q)