Terkait Pelanggaran Perda Penggunaan Lapangan H Adam Malik

Kapolres Pematangsiantar: Semua yang Melakukan Pelanggaran Hukum akan Disikat

- Jumat, 24 Juli 2015 19:39 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/07/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Pematangsiantar (SIB)- Perda Nomor 15 tahun 1986 menegaskan, bahwa Lapangan H Adam Malik yang berada di inti Kota Pematangsiantar tidak boleh dipergunakan selain untuk kegiatan keagamaan dan kenegaraan.Ironisnya, selain melanggar Perda, Lapangan H Adam Malik juga diduga dimanfaatkan oknum pengelola bazar berinisial A sebagai tempat arena judi ketangkasan yang beromset puluhan juta rupiah setiap malam.Dengan adanya pelanggaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam hal ini Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) dan Dinas Pariwisata dan Olah Raga Kota Pematangsiantar, supaya terbuka dan tidak saling menuding, sehingga terkesan adanya pembohongan publik demi kepentingan pribadi.Sebab sebelumnya, saat dikonfirmasi kepada kedua instansi tersebut, masing-masing Kepala BPPT dan Kadispora Kota Pematangsiantar, mengatakan tidak ada memberikan ijin untuk menggelar bazar dan adu ketangkasan yang beraroma judi di Lapangan H Adam Malik. Namun pelaksanaan bazar tetap berjalan tanpa larangan dari BPPT, Dispora dan Satpol PP sebagai eksekutor Perda.“Kita tidak ada memberikan ijin memakai Lapangan H Adam Malik untuk menggelar bazar,” kata Kepala BPPT Kota Pematangsiantar, Esron Sinaga. Sebelumnya juga Kadispora Pematangsiantar Fatimah Siregar mengakui tidak pernah memberikan ijin maupun rekomendasi menggunakan lapangan H Adam Malik baru-baru ini.Kapolres Pematangsiantar AKBP Dodi Darjanto SIk, melalui Kasubag AKP Idris mengatakan sesuai dengan perintah Kapolres Pematangsiantar, akan menindak tegas pelaku penanggung jawab penggunaan lapangan H Adam Malik jika terbukti tidak memakai ijin, atau pelaku pelanggaran Perda Nomor 15 tahun 1986. Khususnya kepada pelaku yang memanfaatkan Lapangan H Adam Malik sebagai tempat adu ketangkasan judi.“Pak Kapolres sudah memerintahkan Sat Sabhara, Sat Reskrim, Sat Intel untuk turun mencek ijin dan judi ketangkasan, bila terbukti tidak ada ijin dan ada judi berkedok adu ketangkasan akan ditindak tegas otak pelakukanya,” ujar Idris dengan tegas. (C06/q)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Martabe

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Martabe

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Martabe

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Martabe

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Martabe

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor