Pematangsiantar (SIB)- Perda Nomor 15 tahun 1986 menegaskan, bahwa Lapangan H Adam Malik yang berada di inti Kota Pematangsiantar tidak boleh dipergunakan selain untuk kegiatan keagamaan dan kenegaraan.Ironisnya, selain melanggar Perda, Lapangan H Adam Malik juga diduga dimanfaatkan oknum pengelola bazar berinisial A sebagai tempat arena judi ketangkasan yang beromset puluhan juta rupiah setiap malam.Dengan adanya pelanggaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam hal ini Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) dan Dinas Pariwisata dan Olah Raga Kota Pematangsiantar, supaya terbuka dan tidak saling menuding, sehingga terkesan adanya pembohongan publik demi kepentingan pribadi.Sebab sebelumnya, saat dikonfirmasi kepada kedua instansi tersebut, masing-masing Kepala BPPT dan Kadispora Kota Pematangsiantar, mengatakan tidak ada memberikan ijin untuk menggelar bazar dan adu ketangkasan yang beraroma judi di Lapangan H Adam Malik. Namun pelaksanaan bazar tetap berjalan tanpa larangan dari BPPT, Dispora dan Satpol PP sebagai eksekutor Perda.“Kita tidak ada memberikan ijin memakai Lapangan H Adam Malik untuk menggelar bazar,†kata Kepala BPPT Kota Pematangsiantar, Esron Sinaga. Sebelumnya juga Kadispora Pematangsiantar Fatimah Siregar mengakui tidak pernah memberikan ijin maupun rekomendasi menggunakan lapangan H Adam Malik baru-baru ini.Kapolres Pematangsiantar AKBP Dodi Darjanto SIk, melalui Kasubag AKP Idris mengatakan sesuai dengan perintah Kapolres Pematangsiantar, akan menindak tegas pelaku penanggung jawab penggunaan lapangan H Adam Malik jika terbukti tidak memakai ijin, atau pelaku pelanggaran Perda Nomor 15 tahun 1986. Khususnya kepada pelaku yang memanfaatkan Lapangan H Adam Malik sebagai tempat adu ketangkasan judi.“Pak Kapolres sudah memerintahkan Sat Sabhara, Sat Reskrim, Sat Intel untuk turun mencek ijin dan judi ketangkasan, bila terbukti tidak ada ijin dan ada judi berkedok adu ketangkasan akan ditindak tegas otak pelakukanya,†ujar Idris dengan tegas. (C06/q)