Tarutung (SIB)- Panitera Bidang Hukum (Panithum) Pengadilan Negeri Tarutung M Sialoho SH mengatakan bakal calon kepala desa di Taput yang akan mengikuti Pilkades telah mengurus surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak sedang menjalani proses pidana."Balon kepala desa yang sudah mengurus surat itu berjumlah 411 calon dari 197 desa. Jumlah itu bisa bertambah lagi karena masih banyak lagi Balon yang sedang mengurus, "ujarnya kepada SIB di kantornya, Rabu (12/8).Dia menjelaskan, syarat - syarat untuk mendapatkan surat keterangan itu harus melengkapi surat keterangan domisili dan ijazah terakhir."Surat itu bisa kita keluarkan bila para Balon yang mengurus tidak sedang menjalani kasus pidana. Berbeda dengan Balon Kades dari Sigotom Julu, Imer Tambunan yang saat ini berkas pengusulannya sudah masuk ke kita, tetapi belum kita dikeluarkan. Kita lihat dulu vonis pidananya di Pengadilan Tipikor Medan kemarin atas kasus korupsi dana Banprov tahun 2012, "jelasnya. Dia menuturkan, bila hukuman pidananya 5 tahun, surat keterangan itu tidak bisa dikeluarkan. Tetapi bila vonis hukumannya hanya 1 tahun, surat keterangan itu bisa dikeluarkan. Kepala Bapemas dan Pemdes Taput Binhot Aritonang yang dikonfirmasi SIB melalui telepon selulernya mengatakan pendaftaran calon kepala desa akan dibuka 14 - 21 Agustus 2015."Saya masih berada di Kecamatan Simangumban sekarang, " ujarnya melalui pesan singkat. (E03/y)