Gebang (SIB)- Alat berat escavator tetap beroperasi di tengah penyelidikan Subdit Tipiter Ditreskrimsus Poldasu, terkait kasus praktik perambahan ratusan hektare hutan mangrove di Paluh Cingam Dusun 10 Paluh Baru, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Langkat.Oknum pengusaha tetap melanjutkan perambahan hutan mangrove dengan menurunkan alat berat escavator. Upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan penyidik dari Poldasu seakan dipandang sebelah mata oleh oknum pengusaha.Anggota DPRD Langkat yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Romelta Ginting SE mengaku prihatin dan tak habis pikira atas masih berlanjutnya aksi perambahan hutan mangrove, meski pihak pengusahanya belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.Padahal, kata dia, kasus perambahan kawasan hutan mangrove di Paluh Cingam, Desa Pasar Rawa tersebut telah ditangani Poldasu sejak empat bulan lalu, bahkan petugas ketika itu telah mengamankan dua pekerja dari lapangan dan telah dimintai keterangannya.Namun, ia menyayangkan, sampai sejauh ini oknum pengusaha beserta sejumlah makelar tanah lainnya masih belum juga tersentuh hukum. "Apakah penyidikan kasus perambahan ini masih berlanjut atau dipetieskan kita tidak tahu," kata Romelta.Selain kedua pekerja yang diamankan dan telah dimintai keterangannya, juga sejumlah saksi lainnya seperti Kades dan Sekdes Pasar Rawa, Ansari dan saksi lainnya telah dipanggil ke Poldasu untuk memberi kesaksiannya terkait aksi perambahan ratusan hektare hutan produksi yang dirambah tersebut.Ironisnya lagi, meski kasus perambahan telah ditangani petugas Poldasu, tapi aktivitas escavator masih saja berlanjut hingga saat ini meluluhlantakkan hutan mangrove di Desa Pasar Rawa. "Informasi yang saya terima dari berbagai kalangan masyarakat, sampai sejauh ini praktik perambahan masih saja berlanjut," tukas Romelta.Menanggapi masih berlanjutnya pengerukan lahan, Hasrizal SH salah satu pemerhati hukum di Langkat kepada SIB, Rabu (12/8) mengatakan, praktik yang sama juga terjadi di Dusun Kelantan Desa Pasar Rawa dengan menurunkan alat berat dan masih beroperasi.Menurut dia, beberapa kali tim gabungan yang terdiri dari petugas kepolisian, Kehutanan Sumut dan Langkat serta pejabat dari instansi terkait lainnya turun ke TKP, tapi kemudian penanganan kasusnya tak jelas, ujarnya.Pantauan SIB baru baru ini di lokasi pengerukan, oknum pengusaha tidak hanya melingkup lahan mangrove, tapi paluh-paluh (anak sungai) tempat nelayan tradisional mencari nafkah itu pun turut dibendung. Tidak sampai di situ, pembendungan juga nyaris menyentuh bibir daerah aliran sungai (DAS) Gebang hanya berjarak sekira lima meter saja.Untuk tegaknya kepastian hukum, masyarakat mendesak penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Poldasu agar serius dalam menangani kasus perambahan hutan mangrove di daerah ini. "Sebagai bagian dari masyarakat, saya meminta keseriusan penegak hukum menanganani kasus ini," ujar Hasrizal seraya mendesak kepolisian untuk menangkap oknum pengusaha. (B04/f)