Langkat (SIB)- Kadis Tenaga Kerja (Disnaker) Langkat Syaiful Abdi mengaku, 44 tenaga kerja asing (TKA) tinggal dan bekerja di Kabupaten Langkat dan memiliki ijin tinggal terbatas (ITAS).“Sebelumnya untuk proyek PLTU Pangkalan Susu ada 64 TKA, namun sebahagian telah dideportasi dan kini tinggal 44 orang warga negara asing yang bekerja di Langkat, sebut Syaiful Abdi dalam temu pers dihadiri Ketua Bakohumas Langkat Drs Sura Ukur dan Kabag Humas Pemkab Langkat Rizal Gunawan Gultom di ruang pola kantor Bupati Langkat, Rabu (12/8). Menurut Kasi Penempatan dan Pasar Informasi Kerja Ismail, dari 44 tenaga kerja asing di Kabupaten Langkat tersebut, masing masing 40 TKA di proyek PLTU Pangkalan Susu. Sedangkan 4 TKA lainnya bekerja di PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) masing masing 3 orang Manager PT LNK bidang keuangan dan seorang warga Jerman bekerja di pabrik air minum Aqua di Kecamatan Sei Bingai sebagai tenaga ahli.Terkait restribusi dari para TKA, lanjut Ismail, Pemkab Langkat belum dapat memperoleh restribusi dari pekerja asing tersebut karena belum ada Perda dari Pemkab Langkat. Padahal sesuai Permenaker No 57 Tahun 2012 menyangkut perpanjangan ijin TKA dapat dilakukan oleh daerah setempat.“Namun sampai saat ini Pemkab belum ada Perda tersebut sehingga ijin perpanjangan masih ditangani Ditjen Imigrasi,†sebutnya.Dalam kesempatan itu Kadisnaker Syaiful Abdi mengaku terkait pelayanan bursa kerja telah sesuai standart Iso dan dapat diakses secara online. Khusus TKI Langkat tahun 2015 akan mempekerjakan 23 TKI secara legal ke Jepang yang telah dibekali sejumlah ketrampilan dan administrasi lengkap, sebutnya. (B-03/f)