Tarutung (SIB)- Pendaftaran Balon Kades di Taput akan dimulai 14 - 21 Agustus 2015. Biayanya ditampung dari APBD Taput tahun 2015 senilai Rp 5,4 miliar. Hal itu diungkapkan Kepala Bapemas dan Pemdes Taput Binhot Aritonang kepada SIB, Kamis (13/8)."Syarat pendaftaran Balon yakni, status kependudukan minimal satu tahun harus berdomisili di desa yang bersangkutan dan ijazah minimal SMP atau yang sederajat, " jelasnya.Dia menyampaikan, dari 253 desa di Taput, pelaksanaan Pilkades serentak ditetapkan hanya untuk 197 desa saja. Aturannya, calon tiap desa minimal 2 calon dan maksimal 5 calon."Setelah usai pendaftaran, tahapan selanjutnya dilakukan verifikasi berkas Balon, yang Panitia Pelaksanaan Kepala Desa (PPKD). Mana yang layak memenuhi persyaratan, itulah diloloskan sebagai calon," terangnya. Dia mengungkapkan, anggaran logistik yang disalurkan perdesa maksimal Rp 10 juta. Tetapi anggaran itu tidak ikut honor panitia. Jumlah panitia perdesa bisa 7 sampai 9 orang." Untuk anggaran panitia belum ditetapkan besarannya masih menunggu proposal dari tiap desa. Jumlah total panitia dari 197 desa itu, belum kami ingat secara jelas, "ungkapnya.Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan Pilkades 4 November 2015 nanti, apabila di putaran pertama suara sama, akan dilakukan putaran kedua yang biayanya dibebankan kepada calon Kades. "Dalam jumlah suara tidak ada tergantung persentase tetapi perhitungannya dari suara terbanyak," jelasnya.Selain itu, dalam pelaksanaan Pilkades nanti dilibatkan pengamanan dari Polres dan Kodim. Tujuannya untuk mencegah terjadi gesekan saat pelaksanaan Pilkades."Biaya pengamanan untuk Pilkades saat ini lagi digodok. Dananya di luar anggaran pelaksanaan Pilkades Rp 5,4 miliar itu," jelasnya.Dia juga mengutarakan, acuan Pilkades di Taput telah diatur dalam Perda No 4 Tahun 2015 dan Perbup No 18 Tahun 2015. (E03/y)