Tapanuli Utara (SIB)- Proses tender proyek pengadaan hormon prostaglandin sebesar Rp 5,65 miliar di kantor Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) babi, kerbau dan Hijauan Pakan Ternak (HPT) Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang disinyalir terjadi monopoli akhirnya dievaluasi ulang.Hal itu dikatakan Ketua Panitia Kelompok kerja (Pokja) Sianipar didampingi Hutasoit ketika diwawancarai SIB di kantornya, Kamis, (13/8). Menurutnya, evaluasi ulang tersebut adalah intruksi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) dalam kunjungannya baru-baru ini.Selain itu menurut dia, evaluasi ulang tersebut juga disebabkan oleh karena sanggahan dari beberapa perusahaan dan ternyata sanggahan itu adalah benar. “Sanggahan mereka benar sesuai Perpres no 54 tahun 2010 pasal 84 huruf a yang menyebut, evaluasi ulang,â€ujarnya.Dengan begitu, evaluasi ulang tertuang melalui surat PPK no 10001/PL.30/F23/PPK APBNP/08/2015 dan panitia akan kembali mengevaluasi ulang sesuai tahapan-tahapan pelelangan yang berlaku.Sebelumnya diberitakan SIB, Rabu, (5/8) bahwa proses tender proyek pengadaan hormon prostaglandin tersebut telah disinyalir terjadi monopoli. Pasalnya, panitia tidak memberi rekanan berkompetisi secara sehat, profesional dan transparan serta panitia diduga dengan sengaja menghalang-halangi dengan menggunakan peraturan sendiri dan jabatannya untuk kepentingan perusahaan rekanan yang dimenangkan.“Diduga pemenang tidak memenuhi syarat administrasi dokumen kualifikasi umum untuk pengadaan tersebut dan panitia telah melanggar ketentuan dan peraturan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dengan menolak serta mengabaikan ketegasan Peraturan Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Direktorat Jendral Bina Produksi Peternakan dan sangat perlu tindakan panitia tersebut diklarifikasi,†ungkap Ketua LSM Masyarakat Pemerhati Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (MPKKN) Sumut Mario Lumbantobing. (E02/y)