Langkat (SIB)- Aparat Kepolisian Sektor Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap penjual narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu, sementara polisi Sektor Pangkalan Susu menangkap pengedar ganja."Kita tangkap pengedar sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Sektor Tanjungpura AKP Juriadi di Tanjungpura, Kamis (13/8).Tersangka yang ditangkap itu berinitial AR (40) warga Dusun Pelangi Desa Pematang Tengah saat hendak menjual sabu-sabu di Dusun V Desa Paya Parupuk Kecamatan Tanjungpura.Selain menangkap tersangka AR alias Adik Metal, aparatnya juga mengamankan barang bukti dua paket kecil sabu, sebuah telepon genggam (hp).Penangkapan itu berkat informasi warga mengenai ada seorang pria yang kerap memperjualbelikan narkoba. Selanjutnya personel langsung meluncur dan melakukan pengintaian di lokasi dimaksud.Setelah itu, petugas langsung menangkap tersangka dan melakukan pemeriksaan. Ketika diperiksa petugas menemukan barang bukti sabu, selanjutnya pelaku langsung digiring guna dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tanjungpura.Dari Polsek Pangkalan Susu, polisi juga mengamankan seorang tersangka atas kepemilikan ganja di samping TPI pelabuhan setempat di Jalan Pelabuhan Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu.Tersangkanya yang ditangkap itu AD alias Denin (38) warga Dusun VII Sei Buluh Desa Pulau Kampai Kecamatan Pangkalan Susu. Selain itu petugas mengamankan barang bukti 1,27 gram daun ganja kering berada dalam kotak rokok.SABU-SABU LAGIAparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap SS (37) warga Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, karena menjual sabu-sabu di Lingkungan XI Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat."Kita tangkap warga Kota Binjai karena kedapatan menjual sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Satuan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (narkoba) AKP Ridwan di Stabat, Kamis.AKP Ridwam menjelaskan, selain menangkap tersangka berinitial SS itu, polisi juga mengamankan satu plastik klip sedang yang berisi 2,5 gram sabu-sabu.Kasat Narkoba Polres Langkat itu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka SS ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada seorang yang mencurigakan disebut-sebut memperjualbelikan narkoba kepada warga maupun penduduk pendatang di pinggir jalan Lingkungan XI Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat.Polisi pun meluncur ke lokasi dimaksud dan langsung menangkap pelaku. Saat dilakukan penangkapan personel menemukan barang bukti sabu-sabu. Tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.Sementara itu, tersangka SS di hadapan petugas penyidik narkoba mengatakan sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Jack warga Asrama Abdul Hamid Medan dengan cara membeli seharga Rp2,5 Juta.Dari penjualan sabu-sabu tersebut, tersangka SS ini akan memperoleh keuntungan sebesar Rp250.000, untuk kembali diputar guna membeli sabu-sabu lagi. (Antara/B03/k)