Kisaran (SIB)- Komisi B DPRD Asahan yang membidangi perizinan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menertibkan bangunan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa terkecuali.Ketua Komisi A DPRD Asahan Syahrial SE dalam perbincangan dengan SIB, Selasa (12/8) di ruang kerjanya mendesak Satpol PP tegakkan Perda tanpa pilih buluh.Menurutnya, sebagai instansi penegak Perda, Satpol PP jangan ragu-ragu melakukan penertiban atau pembongkaran pada bangunan yang terkategori illegal itu. Dalam menegakkan Perda, Satpol PP harus berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan, Perizinan dan Penanaman Modal (BPPPM) guna melacak letak keberadaan bangunan diduga tanpa IMB tersebut.Menyangkut ini, pihaknya akan mendorong masing-masing instansi saling bekerja sama melakukan kegiatan dimaksud. Kerjakan sesuai tupoksinya jangan saling menyalahkan, sehingga nanti bisa diketahui ada oknum bermain atau memback up yang membuat para pengusaha berani membangun walau tidak mengurus IMB.“Kita yakin, ada oknum-oknum tertentu yang mengambil keuntungan pribadi dengan menyalah gunakan kewenangannya,†sebut dia.Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Peraturan (Kabid Gaktur) Satpol PP Asahan Legino SH ketika ditemui SIB, Selasa (12/8) mengakui tidak teraturnya lagi tata ruang di Kota Kisaran. Hal ini, katanya, dikarenakan banyak bangunan berdiri di tempat seharusnya tidak boleh. Dirinya menyatakan sepakat, untuk dilakukan penertiban bagi seluruh bangunan yang diduga tidak memiliki IMB di segala penjuru Kota Kisaran. Tapi, ungkapnya, untuk melaksanakan penertiban itu tidak akan berjalan baik jika hanya Satpol PP yang bergerak. Dirinya merasa optimis, bila penertiban bahkan pembongkaran bangunan illegal akan berjalan dengan baik bila dilaksanakan oleh Tim gabungan terdiri dari instansi-instansi terkait serta petugas keamanan yang telah dibentuk sebelumnya. (D04/q)