Digugurkan KPU P Siantar

Fernando-Arsidi Akan Melapor ke Komnas HAM

- Sabtu, 15 Agustus 2015 16:21 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/08/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Pematangsiantar (SIB)- Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) dari jalur perseorangan, Fernando Simanjuntak-Arsidi mempersoalkan berita acara hasil penelitian perbaikan dugaan kegandaan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar yang dikeluarkan  KPU Pematangsiantar. Persoalan itu terungkap saat Fernando Simanjuntak didampingi Arsidi dan pendukungnya menggelar temu pers di sekretariatnya, Jumat (14/8).Disesalkannya, Komisioner KPU Pematangsiantar telah melaksanakan PKPU 9 dan 12 Tahun 2015 tentang pencalonan tidak pada porsinya. "Di dalam PKPU 12 pasal 56, bahwa poin penelitian dugaan kegandaan ada empat poin. Sementara KPU menerbitkan 5 poin, mereka menambahi 1 poin, harusnya tidak begitu," kesal Fernando seraya mengatakan dalam waktu dekat akan melaporkan persoalan tersebut ke KPU RI, Bawaslu RI dan Komnas HAM.Lebih lanjut disesalkan Fernando, sebagaimana dituangkan dalam berita acara tersebut, jumlah pendukung pasangan calon perseorangan  pada saat dukungan awal sebanyak 18.716 orang, selanjutnya dukungan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah yang dinilainya sebagai bentuk arogansi KPU."Harusnya jumlah dukungan yang 18.716 itu tidak langsung dikatakan tidak memenuhi syarat,  harus diverifikasi faktual dulu, karena dalam pasal 56 itu jelas dikatakan untuk dukungan lama tidak menjadi masalah dan itu dibenarkan," kesalnya serta menegaskan bahwa di dalam PKPU tersebut, model BA 2-KWK Perseorangan Perbaikan tidak ada tertuang model tersebut, melainkan Model BA 2-KWK Perseorangan.Atas berita acara tersebut, sebut Fernando, para pendukungnya  tentu sangat kecewa. "Sampai ke mana pun persoalan ini akan kuperjuangkan dan saya akan ke Jakarta," tandasnya.Seperti diberitakan, pasangan bakal calon (pasbalon) dari jalur perseorangan, Fernando Simanjuntak-Arsidi dinyatakan gugur alias tidak memenuhi syarat. Pernyataan itu dikemukakan Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Tua Purba, Rabu (12/8). "Dalam dokumen dukungan yang diserahkan kepada kita setelah diverifikasi adiministrasi, ternyata banyak dukungan lama yang diserahkan," ujarnya seraya mengatakan bahwa verifikasi tersebut dilakukan oleh KPU RI. (Dik/MS/ r)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Polsek Bilah Hulu Gerebek Sarang Narkoba di Siborangan Tanjung Siram

Martabe

Hari Terakhir Libur Sekolah, Stasiun KA Dipadati Penumpang

Martabe

Akhir Kisah Balita Tanpa Alas Kaki yang Ditemukan Sendirian di SPBU Hutalombang

Martabe

BPBD Tapteng Berjibaku Evakuasi Warga, Antisipasi Banjir Susulan

Martabe

Munas I Parsadaan Manik Raja Marbona Indonesia, Jhon P Manik Terpilih Jadi Ketum DPP Periode 2026-2031

Martabe

Pecah Ban, Truk Angkut Sawit Tabrak Mobil di Jalinsum Sukajadi Labura