Warga Kelurahan Haranggaol Keluhkan Biaya Pengurusan Administrasi

- Sabtu, 15 Agustus 2015 16:22 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/08/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Simalungun (SIB)- Warga Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horisan Kabupaten Simalungun mengeluhkan biaya pengurusan surat administrasi di kantor kelurahan. Pasalnya, seluruh biaya pengurusan administrasi yang akan diurus warga di kantor tersebut sudah dipatok sebelumnya.Seorang warga S Purba, Jumat (14/8) mengatakan, untuk mengurus surat pengantar pengurusan KTP dipatok biaya Rp 100.000 dan surat pengantar pengurusan KK dikenakan biaya Rp 80.000."Sedangkan untuk surat pengantar mengurus surat tanah ataupun surat pengantar pergantian nama pemilik tanah maupun surat rumah dipatok Rp 400.000 sampai Rp 600.000. Hal ini sangat memberatkan warga," kata Purba.Adanya besaran biaya pengurusan surat-surat di Kantor Lurah Haranggaol membuat banyak warga menunda urusan surat-suratnya. Hal tersebut lantaran besaran biaya itu tidak masuk akal dan sangat memberatkan warga."Banyak yang menunda lantaran biayanya mahal. Sebagian warga ada yang mengumpulkan uang dulu baru mengurus surat di kantor lurah karena besaran biaya itu," sebut Purba seraya berharap kepada Bupati Simalungun menegur Lurah Haranggaol agar tidak mematok biaya untuk mengurus surat-surat di kantor lurah tersebut.Camat Haranggaol Horison Jannes Saragih ketika ditemui wartawan mengatakan, sangat menyesalkan hal tersebut. Ia akan menelusuri kebenarannya. Jika memang benar adanya kutipan itu, ia akan menyampaikan hal itu ke Bupati Simalungun ataupun Sekda.Sementara itu, Lurah Haranggaol Parlindungan Tarigan membantah tudingan warga. Dikatakannya, tidak ada pematokan biaya dalam pengurusan surat-surat di kantornya.Itu tidak benar. Tidak ada pematokan biaya pengurusan surat di sini. Kalaupun ada biaya, itu atas suka sama suka dengan warga. Jadi tidak ada pemaksaan atau pematokan," tegasnya."Bahkan saya mengembalikan uang yang diberi warga kepada saya saat mengurus surat. Saat saya kembalikan, malah warga itu tidak menerimanya dan memberi uang itu kembali kepada saya. Berarti bukan pematokan biaya. Jadi itu tidak benar. Tidak ada pematokan biaya mengurus surat di kantor lurah," bantahnya. (C09/y)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Polsek Bilah Hulu Gerebek Sarang Narkoba di Siborangan Tanjung Siram

Martabe

Hari Terakhir Libur Sekolah, Stasiun KA Dipadati Penumpang

Martabe

Akhir Kisah Balita Tanpa Alas Kaki yang Ditemukan Sendirian di SPBU Hutalombang

Martabe

BPBD Tapteng Berjibaku Evakuasi Warga, Antisipasi Banjir Susulan

Martabe

Munas I Parsadaan Manik Raja Marbona Indonesia, Jhon P Manik Terpilih Jadi Ketum DPP Periode 2026-2031

Martabe

Pecah Ban, Truk Angkut Sawit Tabrak Mobil di Jalinsum Sukajadi Labura