Pematangsiantar (SIB)- Pimpinan gereja di Pematangsiantar mendukung pengusutan terhadap segala bentuk kekerasan (begal) dengan menindak tegas para pelaku dan kalau perlu pelakunya ditembak di tempat, disebabkan aksi-aksi kekerasan jalanan sekarang ini semakin marak dan sudah sangat meresahkan masyarakat.Karena itu diimbau agar aparat kepolisian (Poldasu) serta aparat Polres dan Polresta di setiap kabupaten/kota di Sumut lebih serius turun ke lapangan untuk menyikat habis pelaku segala bentuk kekerasan/begal, termasuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku perampok terhadap Donna Hutagalung, Redaktur SIB di Jalan Pattimura Medan yang dilakukan dua pengendara sepeda motor, Minggu (9/8).Demikian rangkuman keterangan Ketua dan Wakil Ketua BPU GPDI (Badan Pengurus Umum-Gereja Pentakosta Di Indonesia), Pdt Dr SM Tampubolon dan Pdt H Gultom STh, Bishop HKIP (Huria Kristen Indonesia Protestan), Pdt B Harianja MTh dan St Raja PS Janter Aruan SH MH, Kepala Biro Hukum Kantor Pusat HKI yang dihubungi terpisah, Selasa (11/8).Sebab, perampokan yang dilakukan terhadap Donna Hutagalung tersebut sangat disesalkan, mengancam keamanan para wartawan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya sebagai jurnalis. Dan karenanya keempat pendeta sangat mengecam keras aksi kekerasan yang ditujukan kepada wartawan dan pelakunya supaya diburu hingga ke sudut-sudut kota.Untuk itu keempat pendeta mengimbau aparat kepolisian bertindak lebih serius (action) ke tempat-tempat yang dianggap rawan untuk menindak para pelakunya. Sebab, meningkatnya tindak kekerasan (begal) ini menunjukkan kasus kriminal yang semakin meningkat dan perlu tindakan lebih serius. Bahkan diimbau kalau pelaku begal melawan atau mau melarikan diri, kalau perlu pelakunya ditembak di tempat.Tegasnya, karena tindakan kekerasan (begal) ini menyangkut nyawa orang banyak dan sekaligus untuk efek jera kepada setiap orang yang terbukti melakukan tindakan kekerasan (begal) supaya dihukum berat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, ujar Pdt Dr SM Tampubolon senada dengan Pdt H Gultom, Pdt B Harianja dan St Raja PS Janter Aruan. (R-18/d)