Sidikalang (SIB)- Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Medan memberikan remisi umum tahun 2015 dan remisi Dasawarsa HUT ke-70 RI terhadap ratusan warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidikalang. Remisi tersebut tertuang dalam dua SK Menkumham nomor W2-4731 dan 4732.PK.01.01.02 tahun 2015 tertanggal 13 Agustus yang lalu.Demikian disampaikan Karutan Sidikalang Enget Pulungan Prayer Manik IP SH MH didampingi Kasubsie Pelatihan Japaham Sinaga SH, Sabtu (15/8) di Rutan Sidikalang. Menurutnya, nama warga binaan yang menerima remisi umum ada juga yang menerima remisi dasawarsa.“Tidak semuanya, tapi ada nama di SK remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi umum 76 orang dan remisi dasawarsa 75 orang dengan besaran remisi mulai dari 16 hari hingga 6 bulan,†sebut Manik.Sinaga berharap, warga binaan yang sudah bertobat saat menjadi warga binaan, tetap mempertahankan kebaikan tersebut.“Selain yang tercantum dalam SK, warga binaan kita juga sudah ada yang berakhir masa pembinaannya dan sudah kembali bersama keluarganya. Kebaikan mereka selama ini, mudah-mudahan dapat dipertahankan nantinya di tengah-tengah masyarakat,†sebut Sinaga.Dikatakan, pihak Rutan Sidikalang tetap membenahi berbagai kebutuhan termasuk pelayanan kesehatan dan ketersediaan air minum dan air bersih. Sinaga menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menjalin kerjasama dengan Pemkab Dairi untuk ketersediaan tenaga medis melayani warga binaan yang membutuhkan. Selain itu, Sinaga juga berharap RSUD Sidikalang menyediakan ruangan khusus untuk warga binaan yang akan menjalani rawat inap.“Petugas kewalahan dengan tenaga medis, ketika sudah larut malam ada warga binaan yang membutuhkan perawatan. Sehingga kami sangat membutuhkan pelayan kesehatan yang dapat memberikan pelayanan. Bilamana akan menjalani rawat inap harus ke RSUD Sidikalang, sehingga membutuhkan ruangan yang khusus,†imbuh Sinaga. (B05/f)