KPU Pematangsiantar Verifikasi Lagi Berkas Pasbalon Suryani-Imal

* Hasilnya Tetap Tak Memenuhi Syarat
- Selasa, 18 Agustus 2015 16:39 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/08/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Pematangsiantar (SIB)- Meski pendaftaran pasbalon Suryani Siahaan-Imal Raya Harahap sempat ditolak KPU Pematangsiantar, namun akhirnya, berkas dukungan pasbalon pasangan pelangi ini diterima dan diverifikasi administrasi setelah Panwaslu Pematangsiantar mengeluarkan rekomendasi. "Betul kita mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU terkait pasbalon Suryani-Imal agar dihitung kembali berkas dukungan yang diserahkan," ujar Ketua Panwaslu Pematangsiantar, Darwan Saragih kepada SIB, Minggu (16/8).Ketika ditanyai apa alasan pihaknya mengeluarkan kebijakan rekomendasi, padahal sebelumnya berkas dukungan sudah ditolak pada Jumat (7/8), Darwan Saragih menegaskan bahwa saat itu, pasbalon Suryani-Imal sudah mengisi daftar absensi sekira pukul 15.30 Wib. "Pada saat itu kurang lebih sekira pukul 15.30 Wib pasbalon ini sudah mengisi daftar hadir. Namun, karena belum membawa berkas dukungannya hingga pada pukul 16.00 Wib akhirnya KPU menolak Pasbalon ini walaupun akhirnya membawa berkas dukungannya. Seharusnya itu jam berakhir pendaftaran pukul 24.00 wib," terang Darwan.“Setelah kita mengeluarkan surat rekomendasi, lanjut Darwan, KPU Pematangsiantar menerima rokemendasi tersebut dan melakukan penghitungan dengan menghadirkan tim penghubung dari pasbalon dan operator KPU. Sementara, Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Mangasi Tua Purba ketika dikonfirmasi di sela-sela penghitungan berkas dokumen dukungan mengatakan bahwa dasar pihaknya melakukan penghitungan karena Panwaslu mengeluarkan surat rekomendasi. "Kita hanya menjalankan rekomendasi Panwaslu, karena rekomendasi Panwaslu prinsipnya harus kita jalankan," tandas Mangasi.Pantauan SIB, Minggu (16/8) sekira pukul 03.00 Wib tim penghubung dari pasbalon Suryani Siahaan-Imal Raya Harahap dan tim operator KPU Pematangsiantar menghitung berkas dokumen dukungan soft file dan hard filenya. "Setelah kita melakukan penghitungan, berkas dukungan yang diberikan tidak memenuhi syarat karena sesuai dengan hasil penelitian bersama, jumlah dukungannya hanya 39.525, artinya kurang 579 dukungan lagi untuk memenuhi jumlah syarat dukungan minimal yang harus diberikan, yakni 40.104 dukungan. Pasangan calon ini tidak memenuhi syarat, hasilnya sama-sama kita lihat,” kata Mangasi di hadapan para tim Suryani-Imal. (Dik/MS/q)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

BPBD Tapteng Berjibaku Evakuasi Warga, Antisipasi Banjir Susulan

Martabe

Munas I Parsadaan Manik Raja Marbona Indonesia, Jhon P Manik Terpilih Jadi Ketum DPP Periode 2026-2031

Martabe

Pecah Ban, Truk Angkut Sawit Tabrak Mobil di Jalinsum Sukajadi Labura

Martabe

Sungai Meluap, Banjir Rendam Permukiman Warga Kota Sibolga

Martabe

Relevansi Das Kapital dalam Dinamika Ekonomi Indonesia Kontemporer

Martabe

Pdt Dr Toni Liston Hutagalung dan Pdt Dormen Pasaribu Terpilih Menjadi Ephorus dan Sekjen HKI