Langkat (SIN)- Sebanyak 165 narapidana Rutan Kelas II B Tanjungpura memperoleh remisi umum satu hingga lima bulan terkait HUT ke-70 RI. Dua di antara mereka bebas murni yakni Irwansyah Putra dan Ramadhani yang terjerat kasus pidana umum.Kemudian 186 narapidana lainnya turut memperoleh remisi dasawarsa 8 hari hingga 3 bulan. Dalam kategori remisi tersebut ada juga yang bebas murni dua orang yaitu Abdul Rahman dan Jaka kasus pencurian.Menurut Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung Pura Iriadi yang dikonfirmasi via telepon selulernya Senin (17/8) mengaku, pihaknya juga ada mengajukan remisi terhadap 15 Napi lain ke Kemenhukum dan HAM terkait kasus korupsi dan illegal fishing.“ Khusus kasus tersebut masih menunggu hasil dari pemerintah pusat Kemenhukum dan HAM “ sebutnya . Khusus kasus korupsi Rutan Tanjung Pura dihuni dua orang napi,sebutnya .Iriadi juga menyebut dalam rangka HUT RI, pihaknya juga menggelar berbabgai perlombaan untuk menghibur para Napi , termasuk lomba tarik tambang dan dilanjutkan panjat pinang , katanya. (B-03/k)