Asap Bercampur Debu dan Logam Resahkan Warga Blok Songon Kotapinang

- Selasa, 18 Agustus 2015 17:02 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/08/hariansib_Asap-Bercampur-Debu-dan-Logam-Resahkan-Warga-Blok-Songon-Kotapinang.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/ Barita Manullang
PENCEMARAN: Asap bercampur debu PMKS PT Nubika Jaya Blok Songo diduga mengandung logam berat meresahkan dan mengganggu kesehatan manusia, Minggu (16/8).
Kotapinang (SIB)- Ratusan warga Blok Songo dan Karangsari Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel ), resah akibat asap bercampur debu yang setiap hari keluar diduga dari dalam Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Nubika Jaya Blok Songo di Jalan Lintas Sumatera ( Jalinsum ) Blok Songo Kotapinang.Warga sudah berulang kali  protes baik melalui surat keberatan maupun melalui unjuk rasa. Namun tidak mendapat tanggapan dari pengusaha Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut. " Kami sudah capek sampaikan keberatan, pokok permasalahan timbulkan pencemaran lingkungan itu tidak pernah ditanggapi " kata Lamsinar, warga Dusun Blok Songo Sisumut kepada Wartawan, Minggu (16/8) di depan pabrik sawit itu.Dijelaskannya, warga resah karena polusi pabrik diduga mengandung logam berat yang lambat laun akan menganggu kesehatan. " Memang saat ini, belum ada warga yang terbukti sakit akibat polusi itu. Namun saya yakin, lama-kelamaan akan membahayakan kesehatan warga yang tiap hari menghirup udara bercampur asap debu " ujar  Lamsinar.Menanggapi keluhan warga itu, ketua Komisi C DPRD Labuhanbatu Selatan Ir Maningar menyesalkan sikap sejumlah perusahaan industri termasuk PMKS PT Nubika Jaya Blok Songo yang tidak menunjukkan itikad baiknya untuk memperbaiki corong asap bercampur debu tersebut.Politisi partai Bulan Bintang itu juga meminta Badan Lingkungan Hidup ( BLH ) provinsi Sumut dan Labusel segera mencari solusi penyelesaian permasalahan keresahan warga setempat. " Sekarang warga masih santun dan tidak mau ribut. Namun, jika  warga merasa terancam pasti akan marah, " kata Maningar.Diterangkannya, polusi berupa asap bercampur debu dari sisa pembakaran janjangan dan cangkang perusahaan pabrik kelapa sawit itu juga diduga bercampur logam berat yang jika terus dihirup akan berpotensi membahayakan kesehatan manusia.Ketua Komisi C DPRD Labusel ini juga menuding limbah perusahaan PMA itu dibuang tanpa proses pengendalian pencemaran atau end of pipe Treatment sebagaimana yang disyaratkan dalam UU Lingkungan Hidup. " Pabrik itu bisa di pidana dan bagi warga yang berkeberatan bisa melaporkan keberatan ke polisi " ujarnya.Seharusnya, kata Maningar, pembuangan limbah melalui udara hanya boleh dilakukan setelah penyaringan atau skiner, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan khususnya polusi udara.TIDAK SALURKAN CSRSelain warga mempermasalahkan pencemaran lingkungan ini, ketua komisi C DPRD Labusel Ir Maningar juga menyesalkan perusahaan PMA tersebut tidak menyalurkan dana program Coorporate Social Responsibility (CSR) serta program kemitraan perusahaan lainnya kepada warga sekitar.Perusahaan sebesar Pabrik Minyak Pengolahan Kelapa Sawit Blok Songo tidak menyalurkan dana program CSR. Padahal, sudah ada diatur Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. 326/MBU/2003 dan Peraturan Menteri Negara BUMN No. 05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Perusahaan kepada masyarakat.Menurut Ketua Komisi C DPRD Labusel ini, tidak disalurkannya dana program CSR ini diketahui setelah dirinya menerima banyak pengaduan masyarakat desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. " Kalau begini perusahaan terus tidak taat hukum, kita khawatir bisa terjadi konflik horizontal " tegasnya.Dijelaskannya, pabrik kelapa sawit yang menghasilkan 3 produk CPO, minyak goreng (migor) dan sabun tidak membangun dan memprioritaskan penghijauan pencemaran lingkungan serta tidak menyalurkan CSR atau tidak memberikan peningkatan kesejahteran kepada warga, pemerintah daerah maupun  pemerintah provinsi dan pusat harusnya segera mempertimbangkan dan mengevaluasi izin perusahaan tersebut."Pemkab Labusel dan pemerintah di pusat harus arif dalam menyikapi persoalan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan " ungkapnya.Manager PMKS PT Nubika Jaya Blok Songo, Roy ketika dikonfirmasi melalui telepon tidak diangkat. Dipertanyakan melalui SMS terkirim tentang polusi pabrik yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan  penyaluran CSR juga tidak dijawab.Sementara beberapa Satpam yang bertugas di pintu masuk pabrik ketika ditanya Wartawan Minggu siang (16/8) mengatakan, keberadaan PMKS PT Nubika Jaya Blok Songo tentu memberikan dampak positif bagi masyarakat. " Tudingan menyebutkan pabrik menimbulkan pencemaran tidak berdasar. terkait penyaluran CSR, perusahaan telah banyak membantu masyarakat "ujar satpam yang tidak mau disebutkan namanya di koran. (D15/k)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Sungai Meluap, Banjir Rendam Permukiman Warga Kota Sibolga

Martabe

Relevansi Das Kapital dalam Dinamika Ekonomi Indonesia Kontemporer

Martabe

Pdt Dr Toni Liston Hutagalung dan Pdt Dormen Pasaribu Terpilih Menjadi Ephorus dan Sekjen HKI

Martabe

PK Ditolak MA, PT SMART Tbk Didenda Rp8,7 Miliar

Martabe

Ditahan Imbang PSPS, PSMS Gagal Amankan Tiga Poin di Kandang

Martabe

Digitalisasi Jadi Akselerator PAD, Bank Sumut Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemda di Sumut