Aekkanopan (SIB)- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Labuhanbatu Utara (Labura) akan memasuki tahapan kampanye pada 27 Agustus - 5 Desember 2015. Hal itu disampaikan ketua KPU Labura Betty Megawati di kantornya Jalan Serma Ghazali Aekkanopan, Jumat (14/8).Bagi calon bupati incumbent lanjut Betty, tidak harus mengundurkan diri, karena akhir masa jabatannya sampai 15 Nopember 2015."Bupati hanya cuti saja pada tahapan kampanye ini, jika SK nya berakhir, maka secara otomatis masanya menjabat habis," ujar Betty."Itu sesuai dengan peraturan KPU No 7 Tahun 2015 tentang kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati," tambahnya.Sesuai PKPU No 7 Tahun 2015, Bupati dan Wakil Bupati, pejabat negara lainnya dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pada masa kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas, rumah dinas dan fasilitas negara lainnya. (D08/f)