DPRD P Siantar Semakin “Sering” Rapat Tertutup Buat Pers

- Kamis, 20 Agustus 2015 17:10 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/08/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Pematangsiantar (SIB)- DPRD Pematangsiantar semakin “sering” mengadakan rapat tertutup buat pers, seperti Rapat Banmus (Badan Musyawarah) dipimpin Eliakim Simanjuntak di ruang gabungan komisi, Rabu (19/8) hanya untuk menetapkan jadual sidang paripurna pembahasan rancangan Perubahan APBD tahun 2015.Semula komunitas pers yang sudah duluan menunggu di ruangan untuk meliput rapat lanjutan Banmus setelah diskors Selasa (18/8) karena tidak quorum, mendadak pimpinan rapat mengumumkan “rapat dibuka dan tertutup untuk umum.”Sebelumnya, DPRD setempat juga mengadakan rapat tertutup membahas KUA (kebijakan umum anggaran)-PPAS (penetapan plafon anggaran sementara) R-APBD tahun 2016  dilanjutkan pembahasan KUA-PPAS rancangan P-APBD tahun 2015.Seluruh anggota DPRD dimaksud juga mengadakan rapat tertutup menyepakati keberangkatan mengikuti Bimtek (bimbingan teknis) sinkronisasi DPRD dengan Pemda (pemerintah daerah) membahas P-APBD selama tiga hari di Bandung menghabiskan biaya Rp 205 juta. Rinciannya, kata Sekwan Mahadin Sitanggang SH, anggaran untuk anggota Rp 8,1 juta dan pimpinan Rp 9,1 juta. Pimpinan dan anggota DPRD Pematangsiantar sebanyak 30 orang.Dikritisi publikSoal “gemarnya” DPRD Pematangsiantar mengadakan rapat tertutup dikritisi publik setelah membaca di massmedia. Ferdinan dan Marihot Rajagukguk bertanya apakah semua materi yang dibawakan dalam rapat para wakil rakyat bersifat rahasia.Ferdinan, tokoh muda alumni salah satu perguruan tinggi di Medan itu lebih eksplisit mempertanyakan eksistensi lembaga DPRD apakah sudah berubah fungsi, tidak lagi sebagai lembaga wakil rakyat. “Rapat Banmus menjadualkan paripurna membahas P-APBD pun koq tertutup,” kritiknya.Secara terpisah, Marulitua Hutapea SE mantan Ketua DPRD Pematangsiantar periode 2009-2014 ketika dimintai wartawan SIB komentarnya, Rabu, mengatakan rapat-rapat di DPRD mengacu PP Nomor 16 tahun 2013.Ditanya apakah  DPRD setempat mengabaikan Undang Undang Nomor 25 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Marulitua Hutapea yang juga Sekretaris Komisi I DPRD (membidangi hukum dan pemerintahan) hanya mengumbar senyum. (C01/d)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Pdt Dr Toni Liston Hutagalung dan Pdt Dormen Pasaribu Terpilih Menjadi Ephorus dan Sekjen HKI

Martabe

PK Ditolak MA, PT SMART Tbk Didenda Rp8,7 Miliar

Martabe

Ditahan Imbang PSPS, PSMS Gagal Amankan Tiga Poin di Kandang

Martabe

Digitalisasi Jadi Akselerator PAD, Bank Sumut Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemda di Sumut

Martabe

Produksi Jagung Sumut Setiap Tahun Surplus, Jika Ada Impor Silakan Tanyakan ke Instansi Lain

Martabe

Liga 4 Sumut: Gumarang FC Lanjutkan Tren Positif, Gulung PS Taruna Tebingtinggi