Pematangsiantar (SIB)- Berdasarkan Peraturan No: 80/M-DAG/PER/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014, tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pematangsiantar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang minyak goreng kemasan.“Ditetapkannya peraturan ini salah satunya untuk menjamin mutu dan higienitas minyak goreng sawit dan non sawit yang dijual kepada konsumen, maka mulai September 2015 mendatang, semua produsen akan memakai minyak goreng dalam bentuk kemasan," kata Kadisperindag Kota Pematangsiantar, Zainal Siahaan, Rabu (19/8).Ia mengaku, pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kepada konsumen rumah tangga sampai dengan ukuran 25 liter wajib menggunakan kemasan."Kemasan dimaksud wajib menggunakan bahan yang tidak membahayakan konsumen, serta dilengkapi dengan label sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.Selain itu, pelaku usaha juga sebenarnya sudah harus menjual minyak goreng berbahan baku sawit, sesuai dengan peraturan menteri mulai tanggal 27 Maret 2015 yang lalu.“Untuk yang berbahan baku nabati lainnya dimulai per 1 Januari 2016. Untuk produsen skala kecil menengah yang memperdagangkan minyak goreng berbahan baku nabati harus memenuhi ketentuan dalam peraturan menteri perdagangan," katanya.Ia juga mengaku, Disperindag Kota Pematangsiantar akan segera melakukan sosialisasi terkait penerbitan peraturan ini."Kami segera lakukan sosialisasi agar produsen maupun masyarakat dapat mengetahui secepat mungkin," pungkasnya. (c06/q)