Humbahas (SIB)- Sebanyak Rp 44,2 miliar anggaran desa hingga kini masih mengendap di kas daerah (Kasda) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dengan perincian Rp 11,2 miliar untuk Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD tahun anggaran (TA) 2015 dan Rp 33 miliar transfer pusat untuk dana desa yang bersumber dari APBN TA 2015.Kadis Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPK) Bona Santo Sitinjak didampingi Sekretaris Dinas Zim Roben Ompusunggu, Kamis (27/8), menjelaskan, pencairan dana tersebut belum dilakukan karena pihaknya sedang merancang penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun ini yang dirampungkan oleh Kades (Kepala Desa) dan Badan Perwakilan Desa (BPD).“Rancangan Perdes (Peraturan Desa) tentang APBDes untuk masing masing desa sudah rampung kita evaluasi oleh tim yang melibatkan Bagian Pemerintahan Desa di Sekretariat, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) dan DPPK. Tinggal menunggu rampungnya APBDes dari Kepala Desa dan BPD,â€katanya.Dijelaskannya, untuk tahun ini tim evaluasi sudah berupaya memfasilitasi penyusunan rancangan APBDes dan penyempurnaannya, dengan tujuan agar aparatur pemerintahan desa dapat diberdayaakan secara mandiri dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan sesuai dengan amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Kita berharap awal September ini proses penyempurnaan dan penetapan APBDes untuk 153 desa akan rampung dan ADD dapat segera dicairkan,†lanjutnya.Ketika disinggung tentang mepetnya waktu penyerapan dana yang sudah berdekatan dengan akhir tahun, Bona membantahnya. Menurut dia, waktu yang dimiliki masih memungkinkan. “Kita yakin waktu yang tersisa untuk TA 2015 masih cukup melakukan kegiatan, karena semua kegiatan menggunakan dana desa dilakukan dengan swakelola dan tidak melibatkan pihak ketiga, dan anggarannya juga relatif kecil,†katanya.Ditegaskannya, jika anggaran desa tersebut tidak dapat terealisasi pada tahun ini usai ditetapkan, akan tetap dibayarkan ke kas desa dan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Desa yang akan menjadi penerimaan pembiayaan pada tahun selanjutnya. (Dik-ERP/c)