Tarutung (SIB)- Tim unit Tipikor Polres Taput telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga Sumut Wilayah Tarutung E Sianipar terkait proyek pergantian Jembatan Aek Hite Tano pada ruas jalan provinsi Tarutung - Sipahutar, tahun 2014. Hal itu dikatakan Kanit Tipikor Polres Taput Iptu Krisnat Napitupulu kepada di kantornya, Kamis (27/8)."Yang kita periksa, PPK E Sianipar. Dan rencananya minggu depan, Kuasa Pengguna Anggarannya kita panggil untuk dimintai keterangannya," ujarnya.Dia menjelaskan, proyek tersebut nilainya Rp 5,6 miliar dan dikerjakan oleh PT Arung Marga Nusa. Pengerjaannya sepaket dengan pengaspalan ruas jalan di lokasi pengerjaan jembatan."Proses penyelidikan masih pengumpulan data dan keterangan tentang spesifikasi pekerjaan tersebut," terangnya.Kanit Tipikor mengaku, pada April 2015 timnya sudah mencoba memanggil UPTD Dinas Bina Marga Tarutung."Tetapi mereka mangkir. Kemudian kita mengirimkan surat ke gubernur awal Agustus lalu. Tetapi baru Senin (24/8) mereka memenuhi panggilan kita, " ungkapnya. (E03/y)