Simalungun (SIB)- Paska keluarnya surat keputusan dari Panwaslih Simalungun yang memutuskan calon perseorangan Lindung Gurning-Soleh Saragih agar diakomodir pihak KPU, Ketua KPU Adelbert Damanik ST ketika dikonfirmasi wartawan di Pamatang Raya, Jumat (28/8) mengatakan bahwasannya akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU Sumut.“Kami menghormati putusan yang dikeluarkan Panwaslih apalagi putusan tersebut bersifat mengikat dan final. Meski demikian akan terlebih dahulu koordinasi dengan pimpinan atasan sebelum melakukan menerima berkas dan melakukan verifikasi faktual tentang syarat dukungan dari balon Lindung dan Soleh,†kata Albert Damanik. (C15/Dik-APS/d)