Gunungsitoli (SIB)- Pemko Gunungsitoli akan menutup pabrik plastik di Jalan Yos Sudarso Desa Saewe, Gunungsitoli, karena izinnya belum diterbitkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Gunungsitoli. Hal itu dibenarkan Kasat Pol PP Gunungsitoli Zalukhu ketika dikonfirmasi SIB, Kamis (27/8). Menurut dia, izin pabrik tersebut belum diperpanjang karena ada keberatan masyarakat."Hasil tinjauan ke lapangan, pabrik plastik itu tidak layak karena izin operasinya belum diterbitkan Pemko. Untuk itu, kita minta pemilik segera mengurus izinnya sesuai ketentuan,"katanya. Sebelumnya pada 24 Agustus 2015 lalu, tim terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Lingkungan Hidup dan BPPT telah meninjau ke lokasi pabrik. Pemilik pabrik, Naga Saewe yang dikonfirmasi SIB, Kamis (27/8), mengaku telah mengurus izin pabrik plastik itu ke BPPT Gunungsitoli. Namun, menurut dia, BPPT tidak bisa memperpanjang izin yang telah dikeluarkan Pemkab Nias. "Mereka (BPPT) meminta kami mengurus izin baru," katanya.Karena masalah itu, katanya, BPPT Gunungsitoli tidak kunjung menerbitkan perpanjangan izin pabrik plastiknya. Dia juga menilai pengurusan izin usaha yang memerlukan izin gangguan (HO) sangat sulit, karena harus disetujui pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan pabrik itu. "Jadi, kalau ada orang-orang yang ingin mempersulit, maka tidak akan menandatangani persetujuan untuk pabrik itu," katanya.Salah seorang pemulung sampah, Bezatulo Hulu, mengaku resah dengan rencana penutupan pabrik plastik tersebut. Pasalnya, dia dan 50 Kepala Keluarga (KK) yang sehari-hari menjual sampah plastik ke pabrik itu terancam kehilangan mata pencaharian. "Kami berharap wali kota memberi kemudahan pengurusan izin pabrik, supaya kami tidak kehilangan mata pencarian," harapnya. Bila Pemko tetap menutup pabrik tersebut, Bezatulo meminta wali kota bersedia menampung sampah plastik yang mereka kumpulkan agar kehidupannya menjadi makmur. (A31/d)