Tarutung (SIB)- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Taput, camat dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) diminta bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkades."Kita harapkan mereka menyeleksi para bakal calon kepala desa untuk 197 desa di Taput". Kata Sekda Taput Edward Tampubolon, Jumat (28/8).Dia mengingatkan, bila ada dari bakal calon yang tidak memenuhi prosedur, jangan diloloskan. Ditegaskannya, peraturan terkait Pilkades harus dijalankan."Kita minta jangan ada keberpihakan. Misalnya, kalau usia pengurusan KTP-nya tidak sampai satu tahun, berarti balon itu tidak memenuhi persyaratan. Biarpun yang bersangkutan sudah lama tinggal di desa tersebut. Karena dalam aturan, persyaratan calon minimal harus berdomisili satu tahun di desa tempat mencalonkan. Buktinya dilihat dari kartu keluarga dan KTP," ujarnya.Bila ada bakal calon yang memiliki istri dua, dia minta ditanya ke BPMPD. " Karena aturannya saya tidak detail ketahui," tuturnya.Kepala BPMPD Taput Binhot Aritonang yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengungkapkan, bila ada balon yang beristri dua jelas sudah menyalahi aturan." Apalagi dalam aturan budaya Batak, beristri dua itu menyalahi aturan. Kalau ada balon yang beristri dua, pasti akan kita gugurkan, " jelasnya. (E03/d)