Ketua DPD Partai Golkar Kota Tebingtinggi Versi Agung Laksono: Plt Kepala Daerah Sebaiknya Sekda

- Sabtu, 29 Agustus 2015 15:50 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/08/hariansib_Ketua-DPD-Partai-Golkar-Kota-Tebingtinggi-Versi-Agung-Laksono--Plt-Kepala-Daerah-Sebaiknya-Sekda.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Pahala Sitorus MM
Tebingtinggi (SIB)- Ketua DPD Partai Golkar Kota Tebingtinggi versi Agung Laksono, Pahala Sitorus MM mengatakan kendatipun sudah ada peraturan terkait penunjukan Plt (pelaksana tugas) bupati/wali kota sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2015, namun sebaiknya Plt yang ditunjuk Mendagri menjalankan tugas kepala daerah adalah Sekda setempat."Ya sebenarnya sudah ada peraturan terkait hal itu, Plt yang ditunjuk adalah pejabat eselon IIa yang aktif dari provinsi. Berbicara untuk Sumut, berarti semua daerah yang melaksanakan Pilkada pada Desember 2015, Plt kepala daerah akan diisi pejabat eselon IIa yang aktif dari Pemprovsu. Sementara pejabat yang bersangkutan belum tentu memahami wilayah tugasnya yang baru," ujar Pahala kepada SIB, Rabu (19/8).Untuk itulah, sebaiknya peraturan terkait penunjukkan Plt kepala daerah ini harus dirubah agar Sekda setempat dapat ditunjuk melaksanakan tugas kepala daerah sekaitan pelaksanaan Pilkada. "Saya pikir, jika Sekda ditunjuk, sudah memahami daerah tempat tugasnya dan kerjasama dengan SKPD dapat berlangsung dengan baik untuk melanjutkan roda pemerintahan.Lebih efektif dan efesien jika sebaiknya Sekda setempat ditunjuk sebagai Plt kepala daerah. Jika pejabat eselon IIa dari Pemprovsu yang ditunjuk bisa membuat tugas dan kinerja pejabat yang bersangkutan tidak fokus sebab dengan rangkap jabatan sebagai kepala dinas dan Plt kepala daerah akan sulit melaksanakannya. Selain tidak mengetahui seluk beluk daerah tugas yang baru, pejabat yang ditunjuk juga akan sulit kerjasama dengan para SKPD, ditambah lagi masalah waktu dan jarak tempuh dari propinsi ke daerah, ujar Pahala yang juga Ketua Harian AMPI Sumut.Oleh sebab itu, sebaiknya peraturan terkait penunjukkan Plt kepala daerah sekaitan Pilkada dapat dirubah agar Sekda setempat dapat ditunjuk langsung sebagai Plt kepala daerah. "Tidak perlu ada kekhawatiran, Sekda sebagai Plt kepala daerah disinyalir tidak netral dan akan berpihak kepada kepala daerah incumben," papar politisi Partai Golkar yang sudah 3 periode menduduki kursi DPRD Tebingtinggi. (C16/q)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Razia Gabungan THM, Polisi Pastikan Situasi Aman Jelang Ramadhan di Siantar

Martabe

Cegah Aksi Balapan Liar, Polisi Gelar Operasi Malam di Pusat Kota Siantar

Martabe

Enam Saksi Dihadirkan, Fakta Persidangan Ungkap Skema Kerja Sama

Martabe

Asahan Raih 12 Medali di Kejuaraan Pencak Silat di Tebing Tinggi

Martabe

Kasus Eks HGU PTPN II Bergulir, IAW Desak Kejati Sumut Jerat Korporasi dan Buka 14 Temuan BPK Lainnya

Martabe

Forki Pematangsiantar Sabet 2 Medali Perak di Kejuaraan Karate Kejatisu Cup II