Langkat (SIB)- Sebanyak 240 desa yang ada di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, segera menerima pencairan dana desa tahap kedua yang bersumber dari APBN yang dikirim melalui rekening masing-masing desa. "Pencairan tahap pertama sudah (dilakukan), selanjutnya tahap kedua segera dilakukan, dan dikirim ke rekening masing-masing desa," kata kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Badan Pemerintahan Masyarakat Desa/Kelurahan Kabupaten Langkat Khairuddin di Stabat, Jumat (28/8).Menurut Khairuddin, pencairan tahap pertama sudah rampung yang diterima 240 desa yang tersebar di 23 kecamatan dengan besaran dana Rp275 juta hingga Rp300 juta per desa. Penggunaan dana tersebut turut diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta sejumlah tim auditor dari kabupaten dan provinsi. Dengan pengawasan dari berbagai instansi, diharapkan penggunaan dana desa tersebut sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) sehingga tidak akan menjadi kendala dan masalah.Hingga saat ini, seluruh desa telah menyelesaikan Laporan APBDdes, sehingga dana desa tahap kedua yang merupakan bantuan pemerintah pusat itu dapat dicairkan pada September 2015."Tahap pertama setiap desa menerima 40 persen, dan pada tahap kedua ini dana desa kembali dicairkan sebesar 40 persen. Pencairannya juga masih bervariasi," katanya.Ia mengatakan, pemerintahan desa pada dasarnya cukup mandiri terutama dari segi pengalaman dalam mengelola keuangan seperti PNPM yang besarnya relatif tidak jauh berbeda dari program dana desa. Untuk mengantisipasi penyelewengan, sebanyak 480 perangkat desa, terutama bendahara desa telah dilatih tentang Simpanan Keuangan Desa (SimKeudes). Setiap kepala desa nantinya akan bertanggungjawab penuh terhadap keberadaan dana desa tersebut sesuai fungsinya selaku pengelola dan pengguna anggaran. Selain bantuan dana desa dari APBN, setiap desa di Kabupaten Langkat juga memperoleh kucuran Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD 2015 sebesar Rp45 miliar. "70 persen bantuan ADD tersebut nantinya akan digunakan untuk sarana pemberdayaan masyarakat, sedangkan 30 persen untuk pembiayaan lain termasuk honorarium perangkat desa," kata Khairuddin. (Ant/d)