Nias (SIB)- Dalam rangka membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatkan dan memelihara keakurasian data serta menjamin efisiensi, efektifitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias mensosialisasikan Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik 2015 (e-PUPNS) kepada seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Nias di Ruang Serbaguna Lantai III Kantor Bupati Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM didampingi Sekda Drs F Yanus Larosa MAP, Asisten III Drs Yosafati Waruwu dan Kepala BKD Marulam Sianturi SE.Bupati Nias dalam arahannya menyebut, tujuan pelaksanaan sosialisasi e-PUPNS adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintergrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan Sistem Informasi Kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya Aparatur Negara, serta membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data Kepada SIB, Bupati Nias mengatakan seluruh SKPD yang mengikuti kegiatan ini diharapkan dapat mengajak seluruh PNS di jajarannya untuk melaksanakan hal ini, agar data setiap PNS terekam di database BKN. Jadwal pelaksanaan e-PUPNS di Pemkab Nias dimulai 1 September - Nopember 2015. Sanksi bagi PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS 2015, tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN.Dilanjutkan dengan pemaparan tata cara registrasi dan pengisian serta help desk yang disampaikan Kepala Bidang Perencana dan Informasi Kepegawaian Febriyaman Lase SKom.Tahapan yang harus dilaksanakan oleh PNS/CPNS pada e-PUPNS tahun 2015: 1. Registrasi awal di http:/pupns.bkn.go.id. 2. Cek status daftar. 3. Login ke sistem PUPNS.Kegiatan sosialisasi ini diikuti para Kasubbag Kepegawaian di masing-masing SKPD yang berlangsung dari jam 08.30 sampai dengan selesai. (A31/c)